KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Kita
panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat-NYA, sehingga kami penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi
besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang
benar.
Kami
ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam penyusunan
makalah ini. Makalah ini kami
susun berdasarkan tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia yang berjudul “Bahaya Narkoba Bagi Remaja Indonesia”. Makalah ini bersisi tentang pengertian,
macam-macam, dan bahaya Narkoba. Penyusunan makalah ini salah satunya bertujuan
memberi informasi kepada para remaja tentang bahaya Narkoba.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khusunya para remaja.
Kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah ini di
ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Salomekko, Mei 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………. i
DAFTAR ISI
………………………………………………………………… ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………….………………………………………
1
B. Tujuan
………………………………………………….…………….. 1
C. Rumusan Masalah
……………………………………………………. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
………………………………………………….. 2
B. Macam – Macam Narkoba
…………………………………………… 2
C. Faktor yang Mendorong
……………………………………………… 4
D. Bahaya Narkoba
……………………………………………………… 4
E. Penyelesaian atau Solusi
………………………………………….….. 7
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
……………………………………………………………. 8
B. Saran
……………………………………………………………….….. 8
DAFTAR PUSTAKA
………………………………………………………… 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya
Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini
Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang
menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan
untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya
narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bhs.
Indonesia, kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi
betapa bahayanya Narkoba.
B.
Tujuan
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Sasaran dari
penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Makalah ini
bertujuan:
1. Sebagai pengetahuan bagi para remaja
tentang bahasa narkoba bagi dirinya
2. Sebagai sebuah referinsi sehingga
para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba
3. tugas dari mata pelajaran Bahasa
Indonesia
C.
Rumusan Masalah
Kami
membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul dari
benak kami, diantaranya:
1. Apa pengertian Narkoba?
2. Ada berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Bagaimana mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Narkoba
Narkoba
merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya).
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
a. Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
b. Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku”.
c. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan
narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan. Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU
No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I
merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya
tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan
atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b.
Macam – Macam Narkoba
Jenis-Jenis Narkoba
1.
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin
merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit,
berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna.
Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
2.
Codeina
Codein termasuk garam turunan dari opium
dan candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk
menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau
cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3.
Heroin (putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua
kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering
disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini. Heroin yang secara
farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan
perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan
heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien
dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang
baik.
4.
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan
orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat
untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar
narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol),
methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini
Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone
(Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan
aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut
adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex).
Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan
yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw,
etep, PT, putih.
5.
Demerol
Nama lain dari Demerol adalah
pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual
dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6.
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum
didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar
berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada
permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan
menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu
mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif
yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat
kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam
cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap
anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
C.
Faktor yang Mendorong
a. Motivasi dalam penyalahgunaan zat
dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan
individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional,
mental-intelektual dan interpersonal.
b. Di samping adanya motivasi individu
yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang
mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor
sosiokultural seperti di bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang
mendalam dalam diri remaja antara lain:
1. Perpecahan unit keluarga misalnya
perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di
rumah dan sebagainya
2. Pengaruh media massa misalnya iklan
mengenai obat-obatan dan zat.
3. Perubahan teknologi yang
cepat.
4. Kaburnya nilai-nilai dan sistem
agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi
Pekerti – Akhlaq)
5. Meningkatnya waktu menganggur.
6. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi
misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan
dan sebagainya.
7. Menjadi manusia untuk orang
lain.
D.
Bahaya Narkoba
a. Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulan, efek dari narkoba ini bisa
mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat
dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk
sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan
sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai
merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putaw
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi
narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin ,
putaw
"Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian".
b.
Menurut Jenisnya
Adapun
bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
Opioid:
depresi
berat
apatis
rasa
lelah berlebihan
malas
bergerak
banyak
tidur
gugup
gelisah
selalu
merasa curiga
denyut
jantung bertambah cepat
rasa
gembira berlebihan
banyak
bicara namun cadel
rasa
harga diri meningkat
kejang-kejang
pupil
mata mengecil
tekanan
darah meningkat
berkeringat
dingin
mual
hingga muntah
luka
pada sekat rongga hidung
kehilangan
nafsu makan
turunnya
berat badan
Kokain:
denyut
jantung bertambah cepat
gelisah
rasa
gembira berlebihan
rasa
harga diri meningkat
banyak
bicara
kejang-kejang
pupil
mata melebar
berkeringat
dingin
mual
hingga muntah
mudah
berkelahi
pendarahan
pada otak
penyumbatan
pembuluh darah
pergerakan
mata tidak terkendali
kekakuan
otot leher
Ganja:
mata
sembab
kantung
mata terlihat bengkak, merah, dan berair
sering
melamun
pendengaran
terganggu
selalu
tertawa
terkadang
cepat marah
tidak
bergairah
gelisah
dehidrasi
tulang
gigi keropos
liver
saraf
otak dan saraf mata rusak
skizofrenia
Ectasy:
enerjik
tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
berkeringat
sulit
tidur
kerusakan
saraf otak
dehidrasi
gangguan
liver
tulang
dan gigi keropos
tidak
nafsu makan
saraf
mata rusak
Shabu-shabu:
enerjik
paranoid
sulit
tidur
sulit
berfikir
kerusakan
saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak
nafas
banyak
bicara
denyut
jantung bertambah cepat
pendarahan
otak
shock
pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian
Benzodiazepin:
berjalan
sempoyongan
wajah
kemerahan
banyak
bicara tapi cadel
mudah
marah
konsentrasi
terganggu
kerusakan
organ-organ tubuh terutama otak
Jadi
dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a.
Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa
anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan
remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena
itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau
bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk
mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar
sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa
juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan
narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal
ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara
bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan
kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
b.
Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin
pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24
tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada
awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya
dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal
yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus
meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan
orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian
mengalami ketergantungan.
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah
sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai
dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya
kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan
cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan
malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli
narkoba.
E.
Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja
menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus
penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu :
1.
Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2.
Sekunder
Pada saat penggunaan sudah terjadi
dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase
penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan
fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1
– 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3.
Tersier
yaitu upaya untuk merehabilitasi
mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya
terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan
pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar
mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di
masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa :
1) Narkoba adalah barang yang sangat
berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian
seseorang menjadi semakin buruk
2) Narkoba adalah sumber dari tindakan
kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3) Menimbulkan dampak negative yang
mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
B.
Saran
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan
didalam supaya tidak terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan
penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan
pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus
kedalam NARKOBA dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh
akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian.
DAFTAR PUSTAKA
www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.html
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja.
Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan
Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia.
Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan
bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba
di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta:
Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT
DUNIA PUSTAKA JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar